Minggu, 20 Maret 2011

FIFA Tegaskan Statuta Melarang Mantan Narapidana, LPI Harus Selesai Akhir April

Presiden FIFA Sepp Blatter menegaskan, federasi sepakbola internasional tetap dengan keputusannya agar PSSI bisa menyelesaikan permasalahan dengan Liga Primer Indonesia [LPI] pada akhir April nanti. FIFA juga kembali menegaskan seseorang yang pernah terlibat dengan masalah hukum tidak bisa mengikuti pencalonan ketua umum.

Penegasan itu disampaikan Blatter dalam kunjungannya ke Dili, Timor Leste, Selasa [15/3]. Pernyataan ini diunggah ke laman Youtube.

Awalnya sempat disebutkan penyelesaian kisruh LPI dengan PSSI diselesaikan paling lambat pada Mei nanti. Tengat waktu itu berdasarkan permintaan ketua umum KONI/KOI Rita Subowo ketika bertemu dengan Blatter di markas FIFA di Zurich beberapa waktu lalu.

Kendati Blatter sempat menyanggupi permohonan Rita tersebut, orang nomor satu di FIFA ini kembali menegaskan keputusan rapat komite eksekutif [Exco].

“Jika sampai akhir April, 30 April, mereka tidak bisa memenuhi, maka kasus ini akan dibawa ke rapat komite eksekutif. Jika lembaga tidak bisa menyelesaikan, komite eksekutif tidak ada pilihan lain kecuali memberikan sanksi pembekuan kepada fed

“Saya berharap kami tidak perlu sampaiu menjatuhkan sanksi pembekuan kepada federasi, tapi mereka harus mengerjakan pekerjaan rumah mereka sekarang.”

Dalam kesempatan itu juga, tokoh nasional Effendi Ghazali sempat mengajukan pertanyaan mengenai statuta FIFA pasal 32 klausul 4 mengenai status anggota komite eksekutif, dan dibandingkan dengan statuta PSSI pasal 35 klausul 4.

Effendi menanyakan apakah statuta FIFA pasal 32 klausul yang berisikan 'pernah dihukum' berlaku pada saat berlangsungnya kongres, atau sebelum dan sesudah kongres. Direktur anggota asosiasi FIFA Thierry Regenass pun memberikan jawaban.

“Sudah sangat jelas secara logika bahwa orang yang terlibat dalam kasus kriminal tidak bisa dicalonkan. Kami tidak membicarakan individu di sini. Pada akhirnya, komite pemilihan yang akan menentukan,” ujar Regenass.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar